PERDA
Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Pasal 3
BAB 3 — PENGELOLAAN LUMPUR TINJA
(1) Pengelolaan lumpur tinja dilakukan melalui : a. unit pengolahan; b. pengangkutan lumpur tinja; dan c. pengolahan lumpur tinja. (2) Unit pengolahan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas : a. setempat (SPALD-S skala individu, komunal, mandi, cuci, kakus); b. kawasan permukiman (SPALD-T skala permukiman); dan c. kawasan tertentu (SPALD-T skala kawasan tertentu).
