PERDA
Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah : a. pengelolaan lumpur tinja; b. penyediaan sarana pengelolaan lumpur tinja; c. kemitraan dan kerjasama pengangkutan lumpur tinja dengan badan usaha; dan d. pembinaan dan pengawasan.
