PERDA
Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN LUMPUR TINJA
Penyelenggara pengolahan lumpur tinja dapat dilaksanakan oleh: a. pemerintah daerah; dan/atau b. swasta/badan usaha yang berizin.
