PERDA
Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN LUMPUR TINJA
(1) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c wajib dilakukan di IPLT. (2) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut: a. dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur; b. dilaksanakan dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L); c. dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik; d. harus dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan penyedotan lumpur tinja.
