PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan melakukan pendataan Anak Usia Sekolah. (2) Pendataan Anak Usia Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. sistem informasi administrasi kependudukan; b. Dapodik; c. EMIS; d. data dari badan pusat statistik; e. sistem informasi kalurahan; dan/atau f. sumber lain yang dapat diverifikasi, divalidasi dan dipertanggungjawabkan kebenarannya. (3) Hasil pendataan Anak Usia Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan identifikasi sehingga menjadi basis data terpadu.
