PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak...
Pasal 6
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH
Dalam melaksanakan Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pemerintah Daerah bertugas : a. melaksanakan pendataan dan identifikasi; b. melaksanakan program Pemberantasan Buta Aksara/Program Pendidikan Keaksaraan; dan c. melakukan pengoordinasian program dan strategi dengan Pemerintah Kalurahan, pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan/atau pemerintah.
