PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak...
Pasal 4
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan : a. Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah; dan b. Pemberantasan Buta Aksara.
