PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara dilaksanakan berdasarkan asas: a. kepentingan terbaik bagi anak; b. non diskriminasi; c. kemanfaatan; d. partisipasi; dan e. inklusif.
