Pasal 21
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH, ANAK TIDAK SEKOLAH, DAN BUTA AKSARA
(1) Bupati membentuk Satgas dengan Keputusan Bupati dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara di Daerah. (2) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. (3) Keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Perangkat Daerah;dan b. Pemerintah Kalurahan; (4) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi/lembaga terkait. (5) Keanggotan Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa tugas paling lama 3 (tiga) tahun.
