PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak...
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN
Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
