PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Pasal 11
BAB 5 — PENATALAKSANAAN KONDISI KEJIWAAN PADA ODGJ
(1) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilaksanakan melalui sistem rujukan. (3) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dapat dilakukan dengan cara:
a. rawat jalan; atau b. rawat inap.
