PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Pasal 10
BAB 4 — PENJANGKAUAN DAN/ATAU PENERTIBAN
(1) Dalam hal ODGJ terlantar memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Pemerintah Daerah memfasilitasi ODGJ untuk mendapat penanganan lebih lanjut. (2) Dalam hal ODGJ terlantar tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka ODGJ dikembalikan kepada keluarga/wali/Pengampu atau dirujuk ke fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa/fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan/fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sesuai dengan fase kejiwaan ODGJ atas persetujuan keluarga/wali/Pengampu.
