PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 83
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Perangkat Daerah mengintegrasikan sistem informasi Pajak Daerah yang dimiliki dengan perangkat daerah dan sistem transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak. (2) Sistem transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perangkat dan sistem informasi apapun yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi pembayaran. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Integrasi Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
