Pasal 82
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) SetiapWajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD atau sarana lain yang dipersamakan ke instansi pemungut yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan usaha Wajib Pajak. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (3) SPOPD atau sarana lain yang dipersamakan harus diambil sendiri oleh wajib pajak di instansi pemungut atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. (4) Wajib pajak yang telah mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWPD. (5) Wajib Pajak yang sudah menjalankan usahanya tetapi tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang besarnya ditetapkan oleh Bupati dan kepada wajib pajak dapat diterbitkan NPWPD secara jabatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, penerbitan NPWPD dan penghapusan NPWPD diatur denga peraturan Bupati.
