Pasal 61
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan; (2) Termasuk dalam pengertian Bangunan meliputi : a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut; b. jalan tol; c. kolam renang; d. pagar mewah; e. tempat olahraga; f. galangan kapal, dermaga; g. taman mewah; h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan i. menara. (3) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak: a. yang digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; b. yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; c. yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; d. yang digunakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan dan dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e. yang digunakan ................
e. yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan f. yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. g. Tanah dan/atau bangunan dalam keadaan sengketa. (4) Besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
