PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 60
BAB 2 — JENIS PAJAK
Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas pemilikan, penguasaan dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
