PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 41
BAB 2 — JENIS PAJAK
Besaran Pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
