PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 40
BAB 2 — JENIS PAJAK
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen), dan pasir Laut ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
