PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 23
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Pengusaha hiburan wajib mengenakan pajak hiburan dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam karcis tanda masuk atau nota pesanan/bill/tanda bukti pembayaran yang diberikan kepada subyek pajak hiburan. (2) Dalam hal pengusaha hiburan tidak mengenakan pajak hiburan dalam karcis tanda masuk atau nota pesanan/bill/tanda bukti pembayaran yang diberikan kepada subyek pajak hiburan, maka jumlah pembayaran telah termasuk pajak hiburan.
