PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 22
BAB 2 — JENIS PAJAK
Besaran Pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
