PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 5
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
