PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
(1) Pengelolaan objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling sedikit mengatur pengelola, obyek yang dikelola, perizinan, hak dan kewajiban pemakai tempat atau sarana/fasilitas, dana pengelolaan, serta pengawasan. (2) Pengaturan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
