Pasal 20
BAB 12 — PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. (2) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya. (3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar. (4) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurangan, atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembatalan ketetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. (5) Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima. (6) Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan ketetapan retribusi dianggap dikabulkan.
