PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 19
BAB 11 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi. (2) Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
