PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
