PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kota Kediri.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
- Kepala Daerah adalah Walikota Kediri.
- Dinas adalah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri yang mempunyai tugas pokok dan fungsi diantaranya mengelola tempat rekreasi dan olahraga.
- Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan berupa penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
- Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
- Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
- Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Objek Khusus adalah tempat, hal atau benda yang dikelola secara khusus oleh pemerintah daerah.
- Event Khusus adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah karena adanya peristiwa-peristiwa khusus, seperti : peringatan hari besar nasional, hari jadi Kota Kediri dan sebagainya.
