PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 17
BAB 9 — TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai / lunas. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
