PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 16
BAB 9 — TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi dilakukan di kas umum daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor secara bruto ke kas umum daerah selambat- lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
