Pasal 7
BAB 4 — USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat terdiri dari : a. survei; b. perencanaan umum, studi makro dan studi mikro; c. studi kelayakan proyek, industri dan produksi; d. perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan; e. penelitian. (2) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dapat terdiri dari jasa : a. pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; b. pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi.
(3) Lingkup layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara terintegrasi dapat terdiri dari : a. rancang bangun; b. perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan terima jadi; c. penyelenggaraan pekerjaan terima jadi. (4) Pengembangan layanan jasa perencanaan dan/atau pengawasan lainnya dapat mencakup antara lain jasa : a. manajemen proyek; b. manajemen konstruksi; c. penilaian kualitas, kuantitas dan biaya pekerjaan.
