PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 6
BAB 4 — USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Jenis usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi. (2) Usaha jasa perencanaan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa konstruksi perencanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan/atau tata lingkungan. (3) Usaha jasa pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan/atau tata lingkungan. (4) Usaha jasa pengawasan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa konsultasi pengawasan meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan/atau tata lingkungan.
