PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 42
BAB 17 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, diberikan tanda bukti pembayaran. (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan. (3) Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku-buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
