PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 41
BAB 17 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas. (2) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi Izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
(4) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengIzinkan Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
