PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.
