PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
(1) Obyek Retribusi adalah Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. (2) Tidak termasuk Objek Retribusi adalah pemberian Izin mendirikan bangunan kepada Bangunan Sosial Keagamaan;
