PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 30
BAB 22 — KETENTUAN PENUTUP
Peratuaran daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan dengan penempatan dalam Lembaran Daerah tingkat II Ambon.
Disahkan di Ambon pada tanggal 3 Desember 2001
WALIKOTA AMBON
Ttd
MARCUS JACOB PAPILAJA
Diundangkan di Ambon
Pada Tanggal : 7 Januari 2002
SEKRETARIS KOTA AMBON
ttd
HENDRIK APONNO
LEMBARAN DAERAH KOTA AMBON, NOMOR 8 TAHUN 2001 SERI B NOMOR 1
