PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 29
BAB 22 — KETENTUAN PENUTUP
Hal – hal yang belum diatur dalam sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah
