PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 18
BAB 15 — TATA CARA PENAGIHAN
(1) Retribusi teutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBKT, STRD, dan surat Keputusn Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara (BUPLN) (2) Penagihan Retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
