PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 17
BAB 14 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus. (2) Retribusi yang terutang dibayar selambat-iambatnya 15 (limabelas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT. (3) Tata Cara pembayaran penyetoran tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
