Pasal 34
BAB 4 — STAF AHLI
(1) Hubungan kerja konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan Staf Ahli.
(2) Hubungan kerja konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Staf Ahli memberikan pendapat secara lisan dan/atau tertulis kepada Perangkat Daerah terkait perumusan kebijakan daerah yang menjadi tugas dan kewenangannya;
b. Staf Ahli diikutsertakan dalam perumusan kebijakan daerah; dan c. Staf Ahli memperoleh data dan informasi dari Perangkat Daerah dalam penyusunan telaahan staf.
(3) Pelaksanaan hubungan kerja konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perencanaan, perumusan telaahan staf dan/atau analisis kebijakan daerah, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli.
