PERDA
Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN...
Pasal 33
BAB 4 — STAF AHLI
(1) Penyelenggaraan tugas Staf Ahli dilakukan melalui hubungan kerja yang meliputi: a. konsultatif; b. kolegial; c. fungsional; d. struktural; dan e. koordinatif.
(2) Pelaksanaan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterbukaan, akuntabilitas dan profesional.
