PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 78
BAB 9 — PENILAIAN
(1) Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan atau pemindahtanganan. (2) Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; dan b. pemindahtanganan dalam bentuk hibah. (3) Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). (4) Biaya yang diperlukan dalam rangka penilaian barang milik daerah dibebankan pada APBD.
