PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 77
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Dalam rangka tertib pemeliharaan setiap jenis barang milik daerah dilakukan pencatatan kartu pemeliharaan/perawatan yang dilakukan oleh pengurus barang/pengurus barang pembantu. (2) Kartu pemeliharaan/perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama barang; b. spesifikasinya; c. tanggal pemeliharaan;
d. jenis pekerjaan atau pemeliharaan; e. barang atau bahan yang dipergunakan; f. biaya pemeliharaan; g. pihak yang melaksanakan pemeliharaan; dan h. hal lain yang diperlukan.
