PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 64
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Mitra KSPI dilarang mendayagunakan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI selain untuk peruntukan KSPI sesuai perjanjian. (2) Mitra KSPI dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah objek KSPI.
