Pasal 63
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Penetapan mitra KSPI dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. (2) Mitra KSPI yang telah ditetapkan, selama jangka waktu KSPI: a. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI; b. wajib memelihara objek KSPI dan barang hasil KSPI; dan
c. dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback). (3) Pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, disetorkan ke Kas Umum Daerah. (4) Mitra KSPI harus menyerahkan objek KSPI dan barang hasil KSPI kepada Pemerintah Daerah pada saat berakhirnya jangka waktu KSPI sesuai perjanjian. (5) Barang hasil KSPI menjadi barang milik daerah sejak diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai perjanjian. (6) Formula dan/atau besaran pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Bupati. (7) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan KSPI barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
