PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 47
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. (2) Pelaksanaan pinjam pakai barang milik daerah dilakukan oleh: a. Pengelola Barang, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan b. Pengguna Barang, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang. (3) Pelaksanaan Pinjam Pakai oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Bupati.
