PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 46
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan: a. mengoptimalkan barang milik daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang; dan b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Peminjam pakai dilarang untuk melakukan pemanfaatan atas objek pinjam pakai.
