Pasal 152
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaataan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan pemindahtanganan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku; b. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaataan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan pemindahtanganan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.
