PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 151
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan
persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan:
- Usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan
- Laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. b. tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan:
- Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang- kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan
- Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. (2) Bupati dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserah terimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola barang. (3) Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar menukar tersebut.
