PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 111
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan: a. sosial; b. budaya; c. keagamaan; d. kemanusiaan; e. pendidikan yang bersifat non komersial; f. penyelenggaraan pemerintah pusat/pemerintahan daerah. (2) Penyelenggaraan pemerintah pusat/pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah Termasuk hubungan antar negara, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat/lembaga internasional dan pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
