PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 110
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Tukar menukar dituangkan dalam perjanjian. (2) Perjanjian sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pihak; b. jenis dan nilai barang milik daerah; c. spesifikasi barang pengganti; d. klausal bahwa dokumen kepemilikan barang pengganti diatas namakan pemerintah daerah; e. jangka waktu penyerahan objek tukar menukar; f. hak dan kewajiban para pihak; g. ketentuan dalam hal terjadi kahar (force majeure); h. sanksi; dan i. penyelesaian perselisihan. (3) Perjanjian tukar menukar ditandatangani oleh mitra tukar menukar dengan Bupati.
